PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) memahami bahwa penerapan tata kelola yang baik penting untuk menjaga keberlangsungan (sustainability) perusahaan. Untuk itu, MAMI telah menetapkan pedoman tata kelola yang memuat ketentuan mengenai peran masing-masing pemangku kepentingan sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Tata Kelola Manajer Investasi.
Berdasarkan Peraturan OJK mengenai Pelaksanaan Tata Kelola Manajer Investasi, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen. Dalam melaksanakan fungsi audit, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen. Komisaris Independen memegang jabatan sebagai Ketua Komite Audit.
Saat ini, Perusahaan telah memiliki Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan Head Legal & Corporate Secretary serta Head Internal Control Perusahaan. Fungsi audit yang dilaksanakan oleh Komite Audit adalah untuk menelaah:
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi, serta memastikan MAMI melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Dewan Komisaris dilarang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan untuk hal-hal operasional.
Dewan Komisaris yang efektif, profesional dan independen merupakan hal penting untuk tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan OJK mengenai Tata Kelola Manajer Investasi mewajibkan manajer investasi memiliki paling sedikit dua orang anggota Dewan Komisaris, dimana satu diantaranya harus Komisaris Independen. Apabila anggota Dewan Komisaris terdiri lebih dari dua orang, maka Komisaris Independen wajib paling sedikit mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. MAMI telah memenuhi ketentuan tersebut di atas.
Komite Audit
Berdasarkan Peraturan OJK mengenai Pelaksanaan Tata Kelola Manajer Investasi, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen. Dalam melaksanakan fungsi audit, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen. Komisaris Independen memegang jabatan sebagai Ketua Komite Audit.
Saat ini, Perusahaan telah memiliki Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen dan beranggotakan Head Legal & Corporate Secretary serta Head Internal Control Perusahaan. Fungsi audit yang dilaksanakan oleh Komite Audit adalah untuk menelaah: