Skip to main content
Back

Izin Otoritas Jasa Keuangan

MAMI memiliki dua izin sebagai berikut dari OJK :

 

  • Izin sebagai Penasihat Investasi
    Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-50/D.04/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Penasihat Investasi.
     
  • Izin sebagai Manajer Investasi
    Keputusan Ketua badan Pengawas Pasar Modal No. Kep-07/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi.